Iklan

Eksekusi Rumah di Bekasi: PN Kota Bekasi Tindak Lanjut Putusan Hukum Tetap

Berita Warga Bekasi
Rabu, 30 April 2025, 17:39 WIB Last Updated 2025-04-30T10:39:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BekasiNet
- 30 April 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada Rabu pagi melakukan eksekusi terhadap sebuah unit rumah di kawasan Perumahan Familia Urban, Cluster Ganesa, Jalan Mandor Demong, Kecamatan Mustikajaya.


Langkah eksekusi ini diambil setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap yang menguatkan kepemilikan sah atas properti tersebut. Proses hukum telah ditempuh sebelumnya, namun tidak membuahkan hasil dari pihak termohon, sehingga eksekusi dilakukan secara paksa.


Proses eksekusi berlangsung tertib, dengan pengamanan aparat kepolisian guna memastikan jalannya kegiatan tetap kondusif. Pihak pengadilan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum. 


"Penetapan ini merupakan hasil dari putusan badan administrasi nasional yang sudah didaftarkan di PN Kota Bekasi. Kami telah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan tersebut," ujar Erikson, Juru Sita PN Bekasi, Rabu (30/04/2025).


Namun, lanjut Erikson, setelah diberikan waktu, pihak termohon tidak memberikan respons yang memuaskan. "Hari ini kami laksanakan eksekusi sebagai bentuk pelaksanaan keputusan pengadilan," tegasnya.


Di sisi lain, perwakilan developer, Rahmat, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2019 saat rumah dibeli melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Karena pihak pembeli gagal memenuhi kewajiban pembayaran, developer mengambil langkah pembelian kembali terhadap unit tersebut.


"Setelah dilakukan pembelian kembali, pihak yang bersangkutan menolak keluar dari rumah. Kami sudah melakukan tiga kali upaya persuasif melalui surat dan negosiasi, namun tidak direspons, hingga akhirnya kami menempuh jalur hukum," ujar Rahmat.


Ia menambahkan bahwa selama pandemi COVID-19, pihak pembeli sempat melakukan restrukturisasi cicilan. Namun setelah pandemi berakhir, bank tidak lagi memberikan toleransi dan developer mengambil tindakan hukum.


"Sebelum kita lakukan eksekusi ini, pihak bersangkutan melawan hanya tidak mau keluar dan mereka melakukan perlawanan hanya dengan menghalang halangi saja,"tambahnya. 


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penghuni rumah yang dieksekusi.


(Dwi)

Komentar

Tampilkan

Terkini