Iklan

Keluarga RS Desak Polres Bekasi Kota: Proses Hukum Terlalu Prematur

Berita Warga Bekasi
Kamis, 15 Januari 2026, 16:35 WIB Last Updated 2026-01-15T09:35:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BEKASINET.COM
- Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/01/2026) siang di KFC Pratama, Jl. Insinyur H. Juanda No. 151 RT.001/001, Kota Bekasi, Jawa Barat, tim pengacara dan keluarga (RS) (79th) secara tegas mempertanyakan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan oleh Polres Bekasi Kota.


Mereka menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai prosedur, serta menyatakan kesiapan membawa perkara ini ke Polda Metro Jaya jika tidak ada respons memadai.


Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan yang terjadi pada tahun ajaran 2023-2024, tetapi baru ditindaklanjuti pada akhir bulan 2025. Penetapan RS sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi Kota menjadi sorotan utama.


Tim pengacara menilai langkah tersebut janggal dan terburu-buru, mengingat sejumlah kelemahan prosedural yang mereka identifikasi.


Poin-Poin Tuduhan Janggal dari Tim Pengacara


Tim hukum merinci tiga kejanggalan utama dalam proses penyidikan:

1. Penetapan tersangka yang prematur: Tanpa bukti awal yang kuat, klien langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA.

2. Tidak adanya olah TKP: Tempat kejadian perkara tidak pernah diolah secara teknis, yang dianggap melanggar standar penyidikan pidana.

3. Ketiadaan pemeriksaan saksi kunci: Belum ada pemanggilan keterangan dari murid, guru, maupun kepala sekolah yang terkait langsung dengan kejadian.


Konferensi pers ini dihadiri oleh enam pengacara berpengalaman, yaitu:


- Ramses Kartago Dolok Saribu, SH.

- Arkan Cikwan, SH.

- Mangalaban Silaban, SH.MH.

- M.R. Nembang Saragih, SH.

- Tirta, SH.MH.

- Jonris Hotman Tua, SH., SE., MM., CMA., CTA.


Kutipan Langsung dari Pengacara Utama

Ramses Kartago Dolok Saribu, sebagai kuasa hukum utama, membuka konferensi dengan pertanyaan retoris yang tajam.


"Periksalah saksi-saksi yang ada. Kenapa pihak kepolisian unit PPA sudah langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka?" tegasnya.


Ia menambahkan, "Kenapa kasus ini sudah langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka? Ini dapat terbilang prematur. Kami pun siap gelar perkara ini sampai kepada Polda Metro Jaya."


Pengacara lain turut menyuarakan dukungan, meski konferensi difokuskan pada pernyataan kolektif. Mereka menekankan bahwa tuntutan ini bukan untuk menghalangi hukum, melainkan memastikan prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diikuti dengan benar.


Suara Keluarga: Pertanyaan atas Penundaan Pelaporan


Mewakili keluarga, Tomu U Silaen menyampaikan keheranan atas dinamika pelaporan. "Kenapa kejadian ini tidak dilaporkan pada saat itu? Padahal kejadian perkara pada tahun ajaran 2023-2024, sekarang saja sudah tahun 2026. Kenapa tidak melaporkan pelecehan pada saat itu, kenapa harus ada 2 laporan tindak kekerasan dan dugaan tindak pidana cabul?" ujarnya dengan tegas.


Ia menambahkan, "Saya sangat mendukung proses hukum yang berkeadilan." Pernyataan ini mencerminkan sikap keluarga yang kooperatif, sambil menyoroti potensi ketidakkonsistenan dalam laporan korban yang bisa memengaruhi kredibilitas kasus.


Konteks Hukum dan Implikasi

Dari perspektif hukum, penetapan tersangka tanpa olah TKP atau pemeriksaan saksi awal memang bisa dianggap melanggar Pasal 184 KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah. Kasus semacam ini, yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak atau perempuan, sering kali sensitif dan berada di bawah pengawasan Komnas Perempuan serta Komnas HAM. Eskalasi ke Polda Metro Jaya berpotensi membuka gelar perkara bersama, di mana bukti dapat dievaluasi ulang oleh tim independen.


Hingga berita ini diturunkan, Polres Bekasi Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Tim pengacara berharap ada respons cepat untuk menghindari eskalasi lebih lanjut.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini