
Poto goggle
BEKASINET.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Bekasi tahun 2026 atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Dalam penetapan tersebut, Bekasi kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.
Penetapan UMR Bekasi 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Sebelum menetapkan UMK di masing-masing daerah, Pemprov Jawa Barat terlebih dahulu mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2.317.601.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,767 persen dibandingkan UMP tahun 2025 dan menjadi batas minimum dalam penetapan UMK di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Bekasi.
Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta rekomendasi kepala daerah, besaran UMR Bekasi 2026 ditetapkan jauh di atas nilai UMP Jawa Barat.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMR Bekasi 2026 terbagi menjadi dua kategori, yakni untuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. UMR Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.999.443, sementara UMR Kabupaten Bekasi 2026 sebesar Rp 5.938.885.
Dengan besaran tersebut, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat, disusul Kabupaten Bekasi di posisi kedua.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMR Kota Bekasi 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 308.691 dari UMR 2025 yang tercatat Rp 5.690.752. Sementara itu, UMR Kabupaten Bekasi 2026 naik Rp 380.370 dari angka tahun sebelumnya sebesar Rp 5.558.515.
Sebagai catatan, ketentuan UMK 2026 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Penetapan UMR Bekasi 2026 ini menjadi acuan penting bagi pekerja, pencari kerja, serta pelaku usaha dalam menyusun perencanaan keuangan dan kebijakan pengupahan sepanjang tahun 2026.
//sumber kompas.Com
(Red)


