Iklan

 


HASAN BASRI ADA APA? BARU JADI TERSANGKA LANGSUNG DIOPER: Kasus Mega Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Diserahkan Polri ke Kejagung

Berita Warga Bekasi
Minggu, 12 Juli 2026, 15:57 WIB Last Updated 2026-07-12T08:58:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


bekasiNet.com
, Jakarta-Drs.H.Hasan Basri, SH, MH, Direktur eksekutif Astacita Merah Putih Center telah mencermati perjalanan babak baru skandal korupsi yang mengguncang jagat penegakan hukum! Hanya berselang singkat setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara mengejutkan resmi dilimpahkan penanganan tiga perkara besar tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Sabtu (11/7).


Hasan Basri selain menjadi Derektur Astacita Merah Putih Center (AMC) juga sebagai ketua umum IAW (Indonesia Acauntability Wartch) menyoroti mengapa kasus kakap yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan justru dikembalikan untuk disidik oleh instansinya sendiri? Apakah ini murni demi "sinergi" atau ada kompromi di balik layar?ucap Hasan di kantornya. 



Hasan juga menjelaskan ada tiga perkara raksasa yang dioper tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, skandal ASABRI, hingga korupsi di Krakatau Steel, termasuk dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Febrie, polisi juga melimpahkan berkas tersangka DR yang berasal dari pihak swasta selaku rekanan dalam kasus batu bara tersebut. 



"Di duga melanggar KUHAP yang baru Hasan Basri pun yang juga seorang praktisi hukum kembali melontarkan sorotan dan kritikan kasus yang melibatkan kedua Institusi besar di negeri ini. 

Menurutnya kasus pelimpahan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah disorot keras oleh lembaga Indonesia Accauntabilyti Wartch (IAW ), Hasan Basri. 


Hasan Basri juga mengkritisi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung berpotensi bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2025.


Hasan menilai mekanisme pelimpahan penyidikan dari penyidik kepolisian kepada penyidik Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam KUHAP maupun undang-undang KPK.


Menurutnya, KUHAP baru justru mengatur hubungan penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif melalui penyerahan berkas perkara, bukan penyerahan proses penyidikannya, ucapnya. 


"Yang diatur KUHAP adalah penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan petunjuk (P-19). Berkas perkara tetap berada pada penyidik sampai proses itu selesai," Ungkap Hasan.


Ia merujuk pada Pasal 58 dan Pasal 68 KUHAP yang mengatur mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dalam pandangannya, apabila suatu perkara telah ditangani penyidik kepolisian hingga menetapkan tersangka, penyidikan semestinya diselesaikan oleh penyidik tersebut sebelum berkas diserahkan kepada jaksa penuntut umum, ujarnya. 


Hasan menjelaskan, apabila dalam perjalanan penyidikan ditemukan hambatan serius, mekanisme yang diatur undang-undang adalah pengambilalihan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan pelimpahan kepada Kejaksaan Agung sebagai penyidik, lanjut Hasan. 



"Kalau ada hambatan, yang bisa mengambil alih adalah KPK sesuai undang-undang. Tidak ada ketentuan penyidik kepolisian melimpahkan penyidikan kepada penyidik kejaksaan. Kejaksaan dalam posisi itu menerima berkas perkara sebagai penuntut umum. 

Langkah yang ditempuh Kortas Tipikor justru dapat menimbulkan persoalan hukum apabila penyidik di Kejaksaan Agung memiliki penilaian berbeda mengenai kecukupan alat bukti yang sebelumnya menjadi dasar penetapan tersangka.


"Kalau penyidik baru berpendapat alat buktinya belum cukup, bagaimana dengan status tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan? Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum," katanya.


Ia juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Hasan Basri juga menduga akan ada sekenario yang akan di atur oleh oknum oknum yang teroibat karena Febrie sendiri belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Jika benar demikian, menurutnya kondisi tersebut berpotensi menjadi objek gugatan praperadilan.


"Kalau memang belum pernah diperiksa sebagai saksi lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka, itu berpotensi menjadi celah praperadilan berdasarkan KUHAP yang baru. Nantinya justru menjadi beban bagi kejaksaan apabila menerima pelimpahan perkara tersebut,. 


Selain itu, Hasan Basri juga menyayangkan keputusan penyidik Kortas Tipikor yang dinilainya terlalu cepat melimpahkan perkara sebelum seluruh tahapan penyidikan diselesaikan.


"Saya khawatir publik bisa menilai penyidik terlalu cepat menyerah. Seharusnya penyidikan dituntaskan lebih dahulu, mulai dari pemeriksaan seluruh saksi, pengumpulan alat bukti, audit kerugian negara, hingga penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang apabila memang ada indikasinya,. Pungkas Hasan


(Mans/red)

Komentar

Tampilkan

Terkini