Iklan

 


Pernyataan Derektur Eksekutif Astacita Merah Putih Center (amc ) menyebut pemberantasan korupsi di Indonesia hanya formalitas "drama" .

Berita Warga Bekasi
Rabu, 15 Juli 2026, 11:50 WIB Last Updated 2026-07-15T04:50:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Bekasinet.com
, Kritik pedas terhadap lembaga hukum di Indonesia tersebut disampaikan oleh Drs. H.Hasan Basri ,SH,MH ,Derektur Astacita Merah Putih Center dan pakar hukum yang juga berprofesi sebagai advokad di kantornya pada 13 Juli 2026.  


H. Hasan sebutan akrabnya secara eksplisit menyatakan "pemberantasan korupsi kita hanya slogan drama" Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap mekanisme pelimpahan perkara korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ,dari Polri ke Kejaksaan Agung .


Kekhawatiran Independensi : ia menilai pelimpahan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi penegakan hukum , mengingat kasus tersebut menyeret mantan pejabat tinggi di institusi yang sama sama besar. 


Terkait peran KPK , H. Hasan juga menyoroti posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya kini , tidak lagi menjadi aktor utama dalam menangani (kasus- kasus korupsi besar), melainkan hanya menjadi peran saja (pemain pelengkap).


H. Hasan juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik tetap terjaga.



H.Hasan Basri juga membandingkan situasi saat ini, dengan pola lama di masa lalu ,dimana kuasa hukum pejabat seringkali berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3) setelah dilimpahkan antar -lembaga.


Setelah dari polri di serahkan ke jagung kedua lembaga hukum akhirnya saling bertemu dan bergandengan tangan seakan untuk menunjukan bahwa kasus tersebut sudah di tangani dengan baik. 


Publikpun bertanya tanya karena apa yang terlihat di depan mata itu kasus yang sangat besar dengan jumlah nilai triliunan sesuai barang bukti yang di dapat oleh penyidik


Publik pun mendesak Jaksa Agung untuk mundur dari jabatanya Hasan Basri sebut persoalannya bukan sekadar hukum, tapi etika jabatan yang harus di jaga marwahnya ,Desakan agar Jaksa Agung mundur dari jabatannya terkait kasus Febrie Adriansyah kian santer terdengar.


Menurut Hasan Basri persoalan pengunduran diri seorang pejabat publik bukan lagi sekadar urusan hukum pidana.Ia juga menegaskan bahwa masalah ini telah bergeser ke ranah etika jabatan.


Hasan ,merujuk pada Ketetapan MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001 sebagai acuan utama.Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pejabat yang kinerjanya memicu kontroversi wajib menjaga kepercayaan publik, jelasnya. 


Jika kepercayaan masyarakat telah hilang, maka langkah mundur adalah bentuk tanggung jawab moral bagi penegak hukum. Hasan juga menjelaskan, regulasi ini dibuat untuk merespons pejabat yang sering berlindung di balik dalih "tidak melanggar hukum".


Padahal, secara etika, mereka telah gagal menjalankan mandat dengan baik.Meski begitu, Hasan mengakui bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penegak hukum namun kesadaran moral yang bersangkutan harus di benahi. 


Ia juga menyinggung peran Presiden yang memiliki wewenang untuk mengambil tindakan administratif dan langkah tegas yang konkrit sebagai tongkat kekuasan Namun, ia pesimis langkah perombakan akan dilakukan dalam situasi yang masih penuh intrik saat ini,pungkas Hasan Basri.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini