Iklan

Pelapor Hadirkan Mantan Suami Siri Terlapor dalam Kasus Dugaan penipuan dan Penyerobotan Tanah

Berita Warga Bekasi
Rabu, 23 September 2026, 11:15 WIB Last Updated 2026-09-23T04:17:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BEKASINET.COM
— Perkara dugaan penipuan dalam jual beli dan penyerobotan tanah hak milik orang lain yang dilaporkan sejak Mei 2026 kini ditangani penyidik Polres Metro Bekasi.


Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, kuasa hukum korban, Muhamad Samsodin, S.H., M.H., menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Saksi yang dihadirkan antara lain pihak desa, pihak H.AF yang mengetahui proses pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta seorang pria yang diketahui pernah menjadi suami siri terlapor.


Menurut Samsodin, keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


“Kami menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui proses dan objek tanah tersebut. Salah satunya adalah mantan suami siri terlapor. Keterangan para saksi kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” ujar Samsodin dalam konferensi pers di kantornya.



Sementara itu, saksi yang pernah menjadi suami siri terlapor, Hotmar Pangaribuan Purba, memberikan keterangan kepada awak media terkait objek tanah yang menjadi pokok perkara.


Hotmar mengungkapkan, berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, objek tanah yang kemudian disertifikatkan atas nama TR, TN, IR, E, dan YM selaku ahli waris ABB, diduga bukan merupakan tanah milik pihak-pihak tersebut.


“Objek tanah yang saya ketahui sebenarnya merupakan tanah warisan dalam satu hamparan sekitar 18 hektare. Adapun penerbitan sertifikat atas objek tanah tersebut, termasuk bidang seluas 1.000 meter persegi yang telah ditransaksikan, menurut pengetahuan saya merupakan tanah milik pihak lain,” kata Hotmar.


Ia juga mengaku telah beberapa kali mengingatkan TR mengenai persoalan tersebut. Hotmar menyebut terdapat pihak berinisial R yang menurut keterangannya memiliki peran dalam proses penerbitan sertifikat.


“Saya sudah mengingatkan TR berkali-kali. Awalnya saudara R ingin membeli tanah tersebut. Namun, berdasarkan apa yang saya ketahui, justru R diduga memiliki peran penting dalam proses tersebut dengan menggunakan data TR dan pihak lainnya, sehingga objek tanah tersebut seolah-olah menjadi miliknya,” ungkapnya.


Hotmar menegaskan seluruh keterangan yang disampaikannya kepada penyidik merupakan informasi yang diketahuinya dan siap dipertanggungjawabkan.


“Saya sudah memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik sesuai dengan apa yang saya ketahui dan dapat saya pertanggungjawabkan,” imbuhnya.


Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Muhamad Samsodin, mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polres Metro Bekasi.


“Kami memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Kami akan terus mengawal prosesnya dan siap membantu penyidik menghadirkan saksi maupun ahli pidana apabila dibutuhkan,” ujar Samsodin.


Samsodin juga menyoroti dugaan penyalahgunaan proses administrasi pertanahan yang menurutnya perlu menjadi perhatian, khususnya dalam proses pendaftaran tanah.


“Praktik penyerobotan tanah dengan melibatkan oknum tertentu dalam proses pertanahan harus selalu diwaspadai. Jangan sampai hanya mengandalkan SPPT atau PBB serta pengakuan seseorang, sementara data kepemilikan dalam administrasi desa tidak diperiksa secara menyeluruh,” tuturnya.


(Dwi)

Komentar

Tampilkan

Terkini