BEKASI, bekasinet.com – Pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu dalam dokumen tanah yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, berlanjut di Polres Metro Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan korban, Hj. Hasanah, serta para saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya, Mohamad Samsodin, S.H., M.H., untuk mengungkap riwayat kepemilikan tanah yang kini telah bersertifikat atas nama pihak lain.
Hj. Hasanah menjalani pemeriksaan dengan menjawab sebanyak 23 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap saksi Ali, yang merupakan adik kandung korban.
Dalam keterangannya, Ali menjelaskan bahwa objek tanah sawah yang dipersoalkan di Desa Karangsari merupakan tanah milik H. Salam bin Salim alias H. Abdul Salam bin Salim, yang menurut pihak ahli waris diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah.
Ali juga mengaku masih mengingat pernah memasang patok di atas objek tanah tersebut pada 2013. Selanjutnya, pada 2025, ia kembali memasang papan plang sebagai tanda atau penegasan kepemilikan tanah.
Keterangan korban dan saksi tersebut disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari upaya mengungkap riwayat kepemilikan tanah serta menelusuri dokumen yang dipersoalkan dalam proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL.
Mohamad Samsodin, selaku kuasa hukum ahli waris almarhum H. Abdul Salam bin Salim, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembuatan surat pemberkasan atau keterangan tanah oleh Kepala Desa Karangsari berinisial U yang dinilai tidak sesuai dengan riwayat kepemilikan tanah milik kliennya.
“Laporan ini murni berkaitan dengan dugaan perbuatan kepala desa yang membuat surat pemberkasan atau keterangan atas tanah milik korban, yang saat ini telah terbit sertifikat atas nama orang lain. Dengan beralihnya nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut, hak atas objek tanah sawah itu secara administratif tercatat atas nama pihak lain,” ujar Samsodin kepada Wartakinian.com.
Menurut Samsodin, pihaknya telah menempuh upaya persuasif dengan menyurati dan mendatangi kantor Kepala Desa Karangsari. Langkah tersebut dilakukan dengan harapan persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses hukum pidana.
Namun, karena pihaknya menilai belum ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Samsodin akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada kepolisian.
“Kami sudah melakukan upaya persuasif dengan harapan perkara ini dapat disederhanakan dan diselesaikan secara baik-baik. Namun, karena terlapor tidak menunjukkan iktikad baiknya, kami mengambil langkah hukum pidana agar persoalan ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Samsodin juga mengingatkan para kepala desa yang telah terpilih di Kabupaten Bekasi agar berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan maupun dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah masyarakat.
Ia menegaskan, setiap dokumen yang diterbitkan pemerintah desa harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila menyangkut hak kepemilikan tanah yang berpotensi menimbulkan sengketa.
“Kami mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Bekasi agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya dan jangan tergiur oleh sesuatu yang dapat menjerumuskan pada perbuatan melawan hukum. Karena perbuatan pidana hanya bisa di pertanggung jawabkan sendiri ,” tandasnya.
Samsodin berharap penyidik Polres Metro Bekasi dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan memeriksa dokumen yang dipersoalkan, menelusuri riwayat kepemilikan tanah, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian.
(Dwi)



