BEKASINET.COM – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menyesalkan tindakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi yang dinilai mencatut nama lembaganya dalam penetapan jumlah rombongan belajar (rombel) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMP.
Ketua BMPS Kota Bekasi, Pudio Bayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah diajak berkoordinasi maupun dilibatkan dalam penetapan rombel bersama DPRD Kota Bekasi.
"Menurut informasi yang kami terima, Sekretaris Dinas Pendidikan, Bapak Warsim Suryana, mengatakan bahwa penetapan rombel sudah dikoordinasikan dengan kami. Saya katakan dengan tegas, tidak pernah ada koordinasi, tidak pernah diajak bicara. Pak Warsim sudah berbohong dan mencatut nama kami dalam penetapan rombel," tegas Bayu kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Bayu mengungkapkan dalam rapat penetapan rombel yang digelar Disdik dan DPRD Kota Bekasi, jumlah rombel ditetapkan sebanyak 44 siswa per kelas tanpa melibatkan BMPS.
"Saya menghubungi Pak Warsim dan Pak Samsu Kabidnya, tidak respon sama sekali, seperti melarikan diri ketika saya konfirmasi ke mereka," ungkapnya.
Bayu menuding tindakan ini merupakan akal-akalan dari Plt Kepala Disdik, Sekretaris Disdik Warsim Suryana, dan Kabid SMP Samsu.
Ia mengaku masih menunggu itikad baik Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang telah mencatut nama BMPS dalam penetapan rombel.
“Kalau ini terus dibiarkan, kami dari BMPS tidak segan untuk menempuh jalur hukum, termasuk somasi atau menggugat ke PTUN,” tegasnya.
Bayu menegaskan, karena tidak dilibatkan dalam penetapan rombel SPMB, maka BMPS Kota Bekasi tidak menerima dan menyetujui keputusan tersebut.
"Kami tegaskan, keputusan penetapan tersebut, kami tidak menyetujuinya," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdik Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. (*)