Iklan

Persidangan Suhada "Preman Cikiwul" Memasuki Tahap Keterangan Saksi yang Dihadirkan JPU

Berita Warga Bekasi
Kamis, 12 Juni 2025, 10:12 WIB Last Updated 2025-06-12T03:12:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BEKASINET.COM
- Persidangan kasus Suhada, yang dikenal dengan julukan "Preman Cikiwul", digelar pada Rabu, 12 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Bekasi dan berjalan dengan lancar. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Saksi pertama yang dihadirkan adalah Rahmat Ramadhan, yang disebut sebagai pelapor. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rahmat menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan polisi.


Ia mengaku hanya diminta datang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menandatangani sebuah dokumen, namun ia tidak mengetahui dokumen apa yang ia tandatangani.


Ia juga menegaskan hal tersebut dengan menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dengan saudari Riri dan Mona, yang memperkuat pernyataannya bahwa ia tidak pernah melapor ke pihak kepolisian.


Rahmat juga menjelaskan bahwa proposal permohonan partisipasi kegiatan bagi takjil dan buka puasa bersama tidak pernah diserahkan ke meja pimpinan perusahaan karena nama kegiatan tidak tercantum dalam daftar di papan security perusahaan.


Saksi berikutnya, Desi, yang bekerja sebagai staf administrasi di PT Elfrida Plastik Industri, menyampaikan bahwa memang benar ada proposal yang masuk dari pihak ormas.


Namun, proposal tersebut bukanlah proposal kegiatan berbagi takjil dan buka bersama dengan anak yatim, dan juga bukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, dalam perkara ini.


Saksi lainnya, Mintarsih alias Mona, menerangkan bahwa kemarahan terdakwa muncul secara spontan akibat proposal partisipasi yang diajukan tidak disampaikan ke meja pimpinan.


Ia menjelaskan bahwa sifat proposal tersebut adalah permohonan sukarela tanpa adanya unsur paksaan, dan semestinya mendapat jawaban secara tertulis. Menurutnya, kemarahan terdakwa tidak disertai dengan tindakan perusakan apapun.


Sementara itu, saksi Ryan Ardiansyah dan Rewinston menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


Mereka mengaku tidak mengetahui adanya laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan dan tidak dapat menjelaskan mekanisme penangkapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Kuasa hukum terdakwa, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., yang didampingi oleh Hendra, S.H., dan Slamet, S.H., menyampaikan kepada awak media bahwa seluruh keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan hari ini justru meringankan posisi terdakwa.


Ia menegaskan bahwa tidak ada kerugian yang dialami pihak manapun, serta tidak ada pihak yang merasa terancam. Ia juga menyoroti bahwa dalam perkara ini seharusnya tidak dilakukan penangkapan tanpa adanya laporan atau pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, mengingat perkara ini termasuk dalam kategori delik aduan.


"Penangkapan yang dilakukan karena viralnya sebuah video dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku,"Pungkasnya.


(RED)

Komentar

Tampilkan

Terkini