BEKASINET.COM - Kabar mengenai mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, yang dikabarkan bebas bersyarat dari Lapas Cibinong, Jawa Barat, dipastikan tidak benar.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa Rahmat Effendi masih berstatus sebagai warga binaan di Lapas Cibinong. Ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa Pepen telah mendapatkan program pembebasan bersyarat.
"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat," ujar Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (28/1/2026), mengutip detik.com.
Rahmat Effendi dieksekusi ke ke Lapas Kelas II-A Cibinong, Jawa Barat, pada Agustus 2023. KPK melakukan tangkap tangan terhadap Pepen pada Januari 2022 setelah menerima suap terkait perizinan di wilayahnya. KPK juga menangkap sejumlah kepala dinas, camat, dan lurah.
Pepen disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PN Bandung memvonis Pepen dengan pidana bui 10 tahun.
Hukuman diubah di tingkat banding. Pada tingkat Pengadilan Tinggi, Pepen divonis lebih berat menjadi 12 tahun bui. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pepen sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA menolak kasasi Pepen dan tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
(Mansur)



