Iklan

Imigrasi Bekasi Luncurkan Bridging Visa, Permudah Tinggal dan Perjalanan Warga Asing

Berita Warga Bekasi
Selasa, 19 Mei 2026, 14:01 WIB Last Updated 2026-05-19T07:03:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BEKASINET.COM
, Bekasi, 19 Mei 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bekasi, di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, resmi memberlakukan kebijakan Bridging Visa. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan, efisiensi, serta kepastian hukum dalam proses perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

 

Bridging Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku bagi pemegang:

 

- Visa Kunjungan (Visa On Arrival/VOA, Visa Kunjungan Negara Asing/VNAA)


- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)


- Izin Tinggal Tetap (ITAP)

 

Fasilitas utamanya adalah izin tinggal tanpa harus keluar wilayah Indonesia saat mengurus perpanjangan dokumen keimigrasian. Bridging Visa berlaku selama 60 hari sejak diterbitkan, dengan batas waktu paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

 

Seluruh proses pengajuannya dapat dilakukan secara daring lewat laman resmi e-visa Direktorat Jenderal Imigrasi: evisa.imigrasi.go.id.

 

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, cepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat internasional di Indonesia.

 

“Lewat Bridging Visa, proses perpanjangan izin tinggal jadi lebih efisien. Warga asing tak perlu lagi keluar wilayah Indonesia, sehingga meningkatkan kenyamanan mereka,” ujarnya.

 

Penerapan ini juga menjadi bukti nyata reformasi birokrasi imigrasi untuk memberikan pelayanan prima, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi bagi warga asing yang menetap di Indonesia.


(Mansur)

Komentar

Tampilkan

Terkini