Iklan

Ketika Penegak Hukum (Polisi) Melampaui Batas (Berasa Hakim) : Mengapa Menilai "Keterangan Palsu" Adalah Hak Mutlak Hakim

Berita Warga Bekasi
Sabtu, 20 Juni 2026, 20:24 WIB Last Updated 2026-06-24T07:25:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BEKASINET.COM
, BEKASI — Di ruang pemeriksaan kepolisian, sering kali terjadi perdebatan panas. Seorang saksi yang sedang dimintai keterangan tiba-tiba diancam dengan pasal pemberian keterangan palsu hanya karena versinya dianggap tidak sejalan dengan keinginan pelapor atau penyidik. Ancaman itu berbunyi lugas: "Awas ya, kamu bisa saya tahan karena memberikan keterangan palsu!"


Bagi masyarakat awam, ancaman ini terdengar menakutkan dan mutlak. Seolah-olah, penyidik memiliki kuasa penuh untuk melabeli seseorang sebagai "pembohong" dan langsung menjebloskannya ke balik jeruji besi. Namun, sebagai praktisi hukum yang berdiri di garda depan pembelaan hak asasi, saya harus menegaskan satu prinsip fundamental: Polisi bukanlah hakim. Polisi tidak memiliki wewenang untuk secara sepihak memvonis bahwa sebuah keterangan adalah "palsu".


Penilaian mengenai apakah sebuah keterangan mengandung kebohongan atau mengandung unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP (tentang sumpah palsu dan keterangan palsu), adalah hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh Hakim melalui putusan pengadilan.


Banyak pihak—baik pelapor maupun oknum penegak hukum—sering kali mencampuradukkan antara "keterangan yang tidak disukai" dengan "keterangan palsu". Padahal, dalam hukum acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, proses pembuktian di kepolisian hanyalah tahap awal untuk mengumpulkan fakta.


Keterangan saksi di kepolisian sifatnya adalah bagian dari berita acara pemeriksaan (BAP). Kebenaran keterangan tersebut belumlah final. Kebenaran tersebut baru akan diuji secara mendalam dan berhadapan langsung (confrontation) di depan persidangan.


Poin Penting: Jika seorang saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan keinginan penyidik atau pelapor, itu bukan berarti keterangan tersebut palsu. Itu bisa saja merupakan perbedaan sudut pandang, keterbatasan ingatan, atau memang fakta yang berbeda.


Sering kali, Pasal 242 KUHP dijadikan alat "pemukul" untuk membungkam saksi. Mari kita lihat bunyi pasal tersebut dalam KUHP Nasional yang berlaku:

Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang di atas sumpah, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana karena sumpah palsu...


Untuk memenuhi unsur "keterangan palsu", ada prasyarat mutlak: Keterangan tersebut harus diberikan di bawah sumpah.


Di tingkat penyidikan (kepolisian), saksi memang disumpah. Namun, apakah penyidik berhak memutuskan keterangan itu palsu? Jawabannya tegas: Tidak.


Penyidik hanya bertugas mencatat dan mengumpulkan bukti. Jika penyidik merasa keterangan tersebut tidak benar, tugas penyidik adalah mencari bukti lain yang menyangkal keterangan saksi tersebut. Jika terjadi kontradiksi antara keterangan saksi A dengan saksi B, tugas tersebut diselesaikan di pengadilan. Hakimlah yang akan menilai, saksi mana yang jujur dan saksi mana yang berbohong (testimonium de auditu atau saksi yang memberikan keterangan palsu).


Sebagai advokat, saya sering menangani klien yang dikriminalisasi karena memberikan keterangan yang "tidak menguntungkan" pihak pelapor. Modusnya serupa: pelapor merasa keterangan saksi merugikan posisinya, lalu pelapor mengadu ke polisi dengan tuduhan "saksi tersebut memberikan keterangan palsu". Penyidik kemudian memanggil saksi tersebut bukan sebagai orang yang memberikan keterangan, melainkan sebagai terlapor.


Ini adalah preseden buruk. Jika saksi takut memberikan keterangan yang jujur karena takut dikriminalisasi oleh penyidik, maka sistem peradilan kita akan runtuh. Hakim akan kehilangan akses terhadap fakta yang sebenarnya karena saksi ditekan untuk hanya memberikan keterangan yang "sesuai selera" pelapor.


Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, perlindungan terhadap saksi dan pelapor diperkuat. Pasal-pasal di dalamnya secara tersirat melarang adanya intimidasi terhadap saksi yang sedang menjalankan kewajiban hukumnya.


Mengapa kewenangan ini hanya milik hakim?


1. Prinsip Audietur et Altera Pars. Hakim adalah pihak yang mendengar kedua belah pihak secara berimbang. Penyidik, dalam struktur sistem peradilan kita, sering kali memiliki kecenderungan (bias) untuk memenangkan kepentingan pelapor. Hakim adalah penengah yang objektif.


2. Uji Kebenaran Materiil. Hanya di pengadilan, keterangan saksi diadu dengan bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan ahli. Hanya hakim yang mampu menyimpulkan, apakah sebuah keterangan hanyalah "kekeliruan" atau memang "kebohongan yang disengaja".


3. Hak Imunitas Saksi. Saksi harus memiliki ketenangan dalam memberikan keterangan. Jika setiap saksi yang keterangannya tidak disukai penyidik langsung diancam pidana, maka tidak akan ada orang yang mau menjadi saksi.


Seorang Praktisi Hukum Pidana dari Universitas ternama pernah menyatakan dalam sebuah diskusi publik:

"Polisi jangan mengambil alih peran hakim. Mengadili kebenaran keterangan adalah fungsi yudisial. Kalau polisi merasa bisa memutus sebuah keterangan itu palsu, maka untuk apa ada sidang pengadilan? Itu adalah bentuk pergeseran wewenang yang berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum."


Jika Anda dipanggil polisi sebagai saksi dan diintimidasi dengan tuduhan keterangan palsu:

1. Tetap Tenang. Jangan panik. Keterangan Anda adalah hak Anda. Sampaikan apa yang Anda tahu, dengar, dan alami dengan sejujur-jujurnya.

2. Minta Didampingi. Jika Anda merasa tertekan, Anda berhak meminta didampingi oleh advokat dalam pemeriksaan.

3. Rekam atau Catat. Pastikan bahwa apa yang Anda sampaikan di BAP sesuai dengan apa yang Anda ucapkan. Jangan tanda tangani BAP yang isinya tidak sesuai dengan keterangan Anda.

4. Tolak Ancaman. Katakan dengan sopan kepada penyidik bahwa kewenangan menilai keterangan palsu adalah kewenangan hakim di pengadilan, bukan kewenangan penyidik.

5. Laporkan ke Propam. Jika intimidasi sudah bersifat fisik atau melanggar kode etik kepolisian, jangan ragu untuk melaporkan penyidik tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atau Kompolnas.


Hukum bukan alat untuk menakut-nakuti orang agar berkata sesuai keinginan kita. Hukum adalah instrumen untuk mencari kebenaran. Jika polisi dibiarkan "menilai" kebenaran keterangan sesuka hati, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi.


Saya mengajak masyarakat untuk melek hukum. Jangan biarkan hak Anda diinjak-injak oleh penyalahgunaan wewenang. Pahami bahwa di ruang pemeriksaan, Anda memiliki kedudukan yang setara dalam memberikan keterangan. Jangan biarkan ancaman "keterangan palsu" membuat Anda berbohong atau memberikan keterangan yang direkayasa demi memuaskan keinginan pihak tertentu.


Ingat, kebenaran tidak takut pada intimidasi. Dan pada akhirnya, hanya di depan meja hakim-lah, kebenaran itu akan diuji dan diputus. Biarkan hakim yang bekerja, karena itulah mandat undang-undang. Polisi bekerja untuk menyidik, bukan untuk mengadili. Salam Keadilan.


(Mansur)

Komentar

Tampilkan

Terkini