BEKASINET.COM, KABUPATEN BEKASI - Kesemrawutan kabel utilitas di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi kian memprihatinkan. Kabel yang terpasang tanpa penataan jelas terlihat di sepanjang jalan utama, kawasan permukiman hingga pusat kegiatan ekonomi.
Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu keindahan lingkungan, tetapi juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Seluruh titik jalan di kabupaten bekasi menjadi sorotan, kabel-kabel tampak bergelantungan tidak beraturan, bahkan sebagian menjuntai hingga mendekati badan jalan. Untuk menghindari risiko kecelakaan, sejumlah kabel terlihat ditopang menggunakan batang bambu.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menilai kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Menurutnya, banyak kabel yang dibiarkan terpasang meski sudah tidak difungsikan, sehingga menumpuk dari waktu ke waktu dan menimbulkan persoalan baru.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi itu menyebut, belum adanya regulasi khusus turut memperparah persoalan kesemrawutan kabel utilitas di daerah.
“Ya, masih kurang pengawasan. Mereka butuh peraturan yang lebih spesifik. Makanya, kami di Bapemperda mendorong agar Perda tersebut segera bisa dibahas,” ujarnya, seperti dikutip dari BeritaCikarang.com.
Ia menjelaskan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) penataan utilitas sangat dibutuhkan agar penempatan kabel dapat dilakukan secara tertib dan terkoordinasi. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperbaiki tata ruang wilayah.
“Ini perlu agar struktur ruang, terutama jalan-jalan kita, punya nilai estetis. Kemudian kabel semrawut itu juga punya potensi membahayakan bagi masyarakat,” tegas Ombi.
Selain mendorong pembentukan Perda penataan utilitas, DPRD Kabupaten Bekasi juga tengah mengupayakan lahirnya regulasi lain yang berkaitan dengan pengelolaan ruang publik, khususnya pemanfaatan bahu jalan.
“Perda penataan utilitas belum masuk Prolegda. Yang baru masuk adalah Pemanfaatan Bahu Jalan,” katanya.
Dengan adanya aturan yang jelas disertai pengawasan yang konsisten, DPRD berharap persoalan kabel semrawut di Kabupaten Bekasi dapat segera ditangani.
Penataan utilitas yang baik dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
(Red)



