Iklan

Almarhum Budi Suyono "Si kecil Yang Tertindas Oleh Mafia Tanah "Hasan Basri :Sudah Inkrackh Ko di Persulit

Berita Warga Bekasi
Sabtu, 27 Juni 2026, 22:06 WIB Last Updated 2026-06-27T15:06:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



BEKASINET.COM
, - Jakarta -Penasehat hukum dari almarhum Budi Suyono lagi - lagi kembali menagih janji dari Kanwil DKI Jakarta dan BPN Jakarta Timur yang sebelumnya pada tanggal 18 Juni telah mendatangi kantor tersebut untuk menanyakan kapan masalah yang sudah menjadi keputusan inkrackh dan telah menjadi ketetapan hukum akan di lakukan gelar perkara atau eksekusi , (25/6/26). 



Setelah menunggu informasi putusan eksekusi dari Kanwil dan BPN Jakarta Timur takunjung tiba, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH,selaku kuasa hukum dari almarhum meradang dan mendatangi kembali pada hari  Rabu, 24 Juni 2026 , tapi lagi lagi hanya staf sengketa Bapak Abidin dan staf dari keuangan Ibu Khadijah kedua staf tersebut yang menyampaikan bahwa pimpinanya lagi tugas di luar dengan dalih lagi bagikan sertifikat menurutnya. 



Tidak puas dengan jawaban staf Hasan Basri sangat kecewa dan akhirnya pada hari Kamis, 25 Juni 2026 membuat aduan yang di layangkan ke bagian kepala staf presden (KSP) juga di kirim ke kantor kepresidenan, tidak cukup sampai di kantor kepresidenan Hasan Basri langsung menuju ke kediaman presiden Prabowo Subianto di Hambalang Bogor hari itu juga harapanya supaya pak presiden Prabowo tahu dan mengetahui persoalan mafia tanah yang mencekik masyarakat kecil, gumam Hasan Basri.


Hasan Basri juga berharap supaya birokrasi di BPN di bersihkan dari oknum - oknum yang berhubungan dengan mafia tanah untuk itu supaya Presiden Prabowo bisa melakukan pembersihan terhadap mafia tanah yang melibatkan banyak oknum BPN dan lembaga terkait lainya. 



Sebelumnya permasalahan yang di hadapi oleh ahli waris almarhum Budi Suyono perihal permohonan penyelesaian Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkracht) yang sudah di tindaklanjuti penetapan esekusi oleh ketua pengadilan Tinggi Umum Negara (PTUN) Jakarta nomor 3350/Pen .Eks.PTUN.JKT tanggal 16 Oktober 2025.Kamis, 18 Juni 2026.


Berikut adalah kronologis putusan di bawah ini bahwa almarhum Budi Suyono selaku pemilik SHM no 60 di Rawa teratai, Cakung,Jskarta Timur dengan luas 9.130 M2. 


Berawal dari hak izin pembebasan tanah yang di berikan pemerintah kepada pengusaha property, dan di dalamnya terdapat tanah milik almarhum Budi Suyono yang belum di bebaskan atau di bayar namun sertifikat hak milik nya di matikan oleh KaKantah Jakarta Timur.


Sebagaimana penjelasan surat KaKantah Jakarta Timur nomor :270/8.31./ll/2018, tanggal 5-2-2018, perihal penjelasan Sertifikat Hak Milik No:60/Rawa teratai a/n H. Rumah bin Djonon. Selanjutnya SHM tersebut di matikan oleh KaKantah Jakarta Timur.


terus KaKantah Jakarta Timur menerbitkan 2 Sertifikat pengganti atas nama PT Citra Abadi Mandiri terbit SHGB nomor :747/Rawa teratai luas 4.390 m2, dan SHGB nomor :755 Rawa teratai luas 4.740m2.Berdasarkan surat KaKantah Jakarta Timur nomor :270/8.31.75/ll/2018, tanggal, 5-2-2018.Budi Suyono melalui kuasa hukumnya Drs. H. Hasan Basri SH, MH, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur. Dengan tergugat satu KaKantah Jakarta Timur dan tergugat dua PT. Citra Abadi Mandiri. 


Dengan putusan PTUN pertama No :107/G/2018/PTUN-JKT tgl 03 Oktober 20218 amar putusanya. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut dan membatalkan SHGB No: 755 dan No:747 atas nama PT. Citra Abadi Mandiri. 


Selanjutnya naik banding dengan No:314/B/2018/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Januari 2019.dengam amar putusan, menguatkan putusan PTUN Jakarta No:107/G/2018/PTUN -JKT Tgl 3 Oktober 2018,.Menghukum tergugat untuk membayar perkara di tingkat banding dengan nilai Rp. 250 000


Putusan kasasi No:284 K/TUN/2019, Tanggal 10 Juli 2019 menolak permohonan kasasi dari pemohon. Setelah itu di lanjut dengan putusan PK yang pertama No:171/PK/TUN/2020 Tanggal 26 November 2020 dengan menolak peninjauan kembali dari pemohon. Dari rangkaian tersebut surat keputusan PTUN No:W2.TUN1.398/HK.06/1/2020 , tertanggal 20 Januari 2020 perihal pengawasan putusan eksekusi yang di tujukan kepala kantor pertanahan nasional administrasi Jskarta Timur. 


Di lanjut dengan PK kedua dengan putusan juga menolak permohonan peninjauan kembali , masalah ini bukan hanya sampai ditingkat PTUN akan tetapi berlanjut sampai dengan Mahkamah Agung dengan penetapan nomor :3350/Pen.Eks/G2025/PTUN.JKTTanggal 16 Oktober 2025,Menetapkan bahwa SHGB No:755/ Rawa teratai luas 4.740 m2, atas nama PT. Citra Abadi Mandiri terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2025 sudah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. 


Kesimpulan setelah melalui perjalanan yang cukup panjang almarhum Budi Suyono melalui kuasa hukumnya melawan KaKantah BPN Jakarta Timur dan dan tergugat dua PT. Citra Abadi Mandiri, keseluruhan putusan yang mengabulkan  penggugat dari ahli waris Budi Suyono, pungkas nya. 


Almarhum Budi Suyono "Si kecil Yang Tertindas Oleh Mafia Tanah "Hasan Basri :Sudah Inkrackh Ko di Persulit 


Iawnews.com - Jakarta -Penasehat hukum dari almarhum Budi Suyono lagi - lagi kembali menagih janji dari Kanwil DKI Jakarta dan BPN Jakarta Timur yang sebelumnya pada tanggal 18 Juni telah mendatangi kantor tersebut untuk menanyakan kapan masalah yang sudah menjadi keputusan inkrackh dan telah menjadi ketetapan hukum akan di lakukan gelar perkara atau eksekusi , (25/6/26). 


Setelah menunggu informasi putusan eksekusi dari Kanwil dan BPN Jakarta Timur takunjung tiba, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH,selaku kuasa hukum dari almarhum meradang dan mendatangi kembali pada hari  Rabu, 24 Juni 2026 , tapi lagi lagi hanya staf sengketa Bapak Abidin dan staf dari keuangan Ibu Khadijah kedua staf tersebut yang menyampaikan bahwa pimpinanya lagi tugas di luar dengan dalih lagi bagikan sertifikat menurutnya. 


Tidak puas dengan jawaban staf Hasan Basri sangat kecewa dan akhirnya pada hari Kamis, 25 Juni 2026 membuat aduan yang di layangkan ke bagian kepala staf presden (KSP) juga di kirim ke kantor kepresidenan, tidak cukup sampai di kantor kepresidenan Hasan Basri langsung menuju ke kediaman presiden Prabowo Subianto di Hambalang Bogor hari itu juga harapanya supaya pak presiden Prabowo tahu dan mengetahui persoalan mafia tanah yang mencekik masyarakat kecil, gumam Hasan Basri.


Hasan Basri juga berharap supaya birokrasi di BPN di bersihkan dari oknum - oknum yang berhubungan dengan mafia tanah untuk itu supaya Presiden Prabowo bisa melakukan pemberdihan terhadap mafia tanah yang melibatkan banyak oknum BPN dan lembaga terkait lainya. 


Sebelumnya permasalahan yang di hadapi oleh ahli waris almarhum Budi Suyono perihal permohonan penyelesaian Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkracht) yang sudah di tindaklanjuti penetapan esekusi oleh ketua pengadilan Tinggi Umum Negara (PTUN) Jakarta nomor 3350/Pen .Eks.PTUN.JKT tanggal 16 Oktober 2025.Kamis, 18 Juni 2026.


Berikut adalah kronologis putusan di bawah ini bahwa almarhum Budi Suyono selaku pemilik SHM no 60 di Rawa teratai, Cakung,Jskarta Timur dengan luas 9.130 M2. 


Berawal dari hak izin pembebasan tanah yang di berikan pemerintah kepada pengusaha property, dan di dalamnya terdapat tanah milik almarhum Budi Suyono yang belum di bebaskan atau di bayar namun sertifikat hak milik nya di matikan oleh KaKantah Jakarta Timur.


Sebagaimana penjelasan surat KaKantah Jakarta Timur nomor :270/8.31./ll/2018, tanggal 5-2-2018, perihal penjelasan Sertifikat Hak Milik No:60/Rawa teratai a/n H. Rumah bin Djonon. Selanjutnya SHM tersebut di matikan oleh KaKantah Jakarta Timur, terus KaKantah Jakarta Timur menerbitkan 2 Sertifikat pengganti atas nama PT Citra Abadi Mandiri terbit SHGB nomor :747/Rawa teratai luas 4.390 m2, dan SHGB nomor :755 Rawa teratai luas 4.740m2.


Berdasarkan surat KaKantah Jakarta Timur nomor :270/8.31.75/ll/2018, tanggal, 5-2-2018.Budi Suyono melalui kuasa hukumnya Drs. H. Hasan Basri SH, MH, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur. Dengan tergugat satu KaKantah Jakarta Timur dan tergugat dua PT. Citra Abadi Mandiri. 


Dengan putusan PTUN pertama No :107/G/2018/PTUN-JKT tgl 03 Oktober 20218 amar putusanya. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut dan membatalkan SHGB No: 755 dan No:747 atas nama PT. Citra Abadi Mandiri. 


Selanjutnya naik banding dengan No:314/B/2018/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Januari 2019.dengam amar putusan, menguatkan putusan PTUN Jakarta No:107/G/2018/PTUN -JKT Tgl 3 Oktober 2018,.Menghukum tergugat untuk membayar perkara di tingkat banding dengan nilai Rp. 250 000


Putusan kasasi No:284 K/TUN/2019, Tanggal 10 Juli 2019 menolak permohonan kasasi dari pemohon. Setelah itu di lanjut dengan putusan PK yang pertama No:171/PK/TUN/2020 Tanggal 26 November 2020 dengan menolak peninjauan kembali dari pemohon. Dari rangkaian tersebut surat keputusan PTUN No:W2.TUN1.398/HK.06/1/2020 , tertanggal 20 Januari 2020 perihal pengawasan putusan eksekusi yang di tujukan kepala kantor pertanahan nasional administrasi Jskarta Timur. 


Di lanjut dengan PK kedua dengan putusan juga menolak permohonan peninjauan kembali , masalah ini bukan hanya sampai ditingkat PTUN akan tetapi berlanjut sampai dengan Mahkamah Agung dengan penetapan nomor :3350/Pen.Eks/G2025/PTUN.JKTTanggal 16 Oktober 2025,Menetapkan bahwa SHGB No:755/ Rawa teratai luas 4.740 m2, atas nama PT. Citra Abadi Mandiri terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2025 sudah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. 


Kesimpulan setelah melalui perjalanan yang cukup panjang almarhum Budi Suyono melalui kuasa hukumnya melawan KaKantah BPN Jakarta Timur dan dan tergugat dua PT. Citra Abadi Mandiri, keseluruhan putusan yang mengabulkan  penggugat dari ahli waris Budi Suyono, pungkas nya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini